Petani Tebu Keluhkan Jatah Pupuk Subsidi ke DPR

Petani Tebu Keluhkan Jatah Pupuk Subsidi ke DPR

Fajarasia.id  — Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengungkap persoalan distribusi pupuk subsidi yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan petani tebu. Bahkan, petani dengan lahan puluhan hingga ratusan hektare disebut bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi yang hanya mencukupi sekitar 2 hektare.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Soemitro mengatakan, keterbatasan alokasi membuat petani harus mencari pupuk tambahan melalui pasar nonsubsidi. Kondisi itu menjadi persoalan karena kebutuhan pupuk tanaman tebu jauh lebih besar dibandingkan alokasi yang diterima sebagian petani.

“Kalau 10 hektare, dikasihnya cuma untuk 2 hektare. Kalau lahan 20 hektare, dapatnya pupuk subsidi untuk 2 hektare juga. 40 hektare tanaman saya misalnya, hanya dapat pupuk subsidi untuk 2 hektare. 100 hektare pun cuma 2 hektare,” ujar Soemitro dalam rapat tersebut.

Menurut dia, kebutuhan pupuk ZA untuk tanaman tebu sedikitnya mencapai 500-600 kilogram per hektare. Namun, berdasarkan kondisi yang ditemui APTRI, petani hanya memperoleh sekitar 108 kilogram per hektare.

Kekurangan pupuk subsidi membuat petani harus membeli pupuk nonsubsidi. Soemitro mengatakan, harga pupuk ZA nonsubsidi pada awal 2026 berada di kisaran Rp4.300 per kilogram.

Harga tersebut kemudian sempat meningkat hingga Rp9.700-Rp10.500 per kilogram. Kenaikan itu, menurut Soemitro, terjadi ketika petani sedang memasuki periode dengan kebutuhan pupuk yang tinggi.

“Di pertengahan musim kami ini besar-besarnya butuh pupuk. Pupuk itu sempat naik, non-subsidi ZA plus, Rp9.700 bahkan Rp10.500,” kata dia.

Situasi tersebut membuat APTRI meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan harga gula, khususnya bagi petani yang harus menanggung biaya produksi menggunakan pupuk nonsubsidi.

Soemitro berpandangan, jika sebagian biaya produksi harus ditanggung petani karena pupuk nonsubsidi, petani seharusnya memperoleh ruang yang lebih besar untuk menjual gula berdasarkan mekanisme pasar.

Dalam RDPU tersebut, APTRI mengusulkan pemerintah tetap mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), tetapi menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen.

Soemitro mengatakan, penghapusan batas harga tersebut bukan berarti petani menginginkan harga gula setinggi-tingginya. Menurut dia, pemerintah tetap dapat melakukan intervensi apabila harga gula di pasar meningkat dan membebani masyarakat.

“Kalau ada harga melonjak, pukul dengan operasi pasar. Tapi jangan diturunkan dengan belenggu HET maupun HAP,” ujarnya.

APTRI menilai operasi pasar dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen tanpa menekan harga jual yang diterima petani.

Soemitro juga menegaskan, persoalan utama yang disampaikan APTRI bukan semata-mata soal ada atau tidaknya subsidi pupuk. Petani, kata dia, dapat menerima apabila kebutuhan pupuk harus dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

Yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa petani tebu telah memperoleh pupuk subsidi sesuai kebutuhan.

“Maaf, jangan dinarasikan bahwa petani tebu ini sudah diberikan pupuk subsidi. Kami tidak dikasih subsidi tidak apa-apa. Tapi jangan dianggap bahwa kami ini dapat subsidi,” katanya.

APTRI berharap pemerintah dapat memperbaiki ketepatan alokasi pupuk sekaligus mempertimbangkan struktur biaya produksi petani dalam menetapkan kebijakan harga gula. Dengan demikian, kepentingan petani sebagai produsen dan konsumen sebagai pembeli gula dapat tetap diperhatikan.*****

Pos terkait