Nasib UKT Dibahas, Kuliah Gratis Tak Langsung Berlaku

Nasib UKT Dibahas, Kuliah Gratis Tak Langsung Berlaku

Fajarasia.id  — Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan di perguruan tinggi negeri mulai menemukan gambaran mengenai skema pendanaannya. Pemerintah masih menghitung sejumlah opsi sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan untuk menggantikan biaya yang selama ini menjadi sumber pendapatan perguruan tinggi negeri.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah membahas perluasan pendidikan gratis mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, Presiden memberikan perhatian besar terhadap perluasan akses pendidikan agar dapat dijangkau anak-anak dari berbagai lapisan ekonomi.

“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi,” kata Pratikno seusai rapat.

UKT hingga IPI Jadi Perhitungan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah menghitung sejumlah komponen yang selama ini menjadi sumber penerimaan perguruan tinggi negeri.

Komponen tersebut antara lain Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari jalur mandiri, serta pendapatan lain yang diperoleh perguruan tinggi.

Menurut Brian, sebagian perguruan tinggi negeri juga menggunakan pendapatan dari program pascasarjana untuk menopang pembiayaan program sarjana. Karena itu, perubahan skema pembiayaan pendidikan tinggi membutuhkan perhitungan menyeluruh.

“Beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa Iuran Pengembangan Institusi pada jalur mandiri. Kemudian juga pendapatan lainnya,” ujar Brian.

Pemerintah belum menetapkan opsi final mengenai mekanisme penggantian UKT maupun IPI. Brian mengatakan seluruh skema masih disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Brian memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menggratiskan kuliah di perguruan tinggi negeri mencapai sekitar Rp93 triliun per tahun.

Angka tersebut menggunakan perhitungan standar biaya program studi dan kebutuhan pembiayaan mahasiswa di setiap wilayah. Pemerintah telah memiliki perhitungan mengenai standar tersebut sejak 2024.

“Angka Rp93 triliun yang pernah saya sampaikan di Komisi X,” kata Brian.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah akan menggunakan APBN untuk menggantikan sejumlah sumber penerimaan yang selama ini digunakan perguruan tinggi untuk menjalankan operasionalnya.

Dengan demikian, pembiayaan yang selama ini berasal dari UKT maupun IPI berpotensi dialihkan menjadi tanggungan pemerintah. Namun, bentuk dan tahapan pelaksanaannya masih harus diputuskan.

Presiden menunjuk Pratikno untuk memimpin tim yang akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai rencana pendidikan tinggi gratis.

Tim tersebut melibatkan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Brian memperkirakan tim membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan perhitungan dan menyusun tahapan kebijakan.

Setelah kajian selesai, hasilnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden untuk menentukan mekanisme serta tahapan penerapan pendidikan tinggi negeri gratis.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan skema pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Skema pembiayaannya antara lain melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler. Sementara PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan.

Mu’ti juga mengatakan pemerintah akan memperkuat pembiayaan bagi guru di sekolah negeri. Guru PPPK nantinya akan memperoleh gaji dari pemerintah pusat sebagaimana guru PNS.

Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, pembayarannya dapat menggunakan dana BOS dengan porsi yang telah ditentukan.

Pendidikan gratis juga diarahkan mencakup kebutuhan siswa seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga akan diterapkan pada madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama.

“Apa yang berlaku di sekolah itu juga berlaku di bawah madrasah di bawah Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Dengan demikian, pembahasan pendidikan gratis tidak hanya menyangkut sekolah umum, tetapi juga satuan pendidikan negeri yang berada dalam kewenangan Kementerian Agama.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah juga akan melakukan penataan kembali atau redesign anggaran pendidikan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar alokasi anggaran pendidikan dapat lebih mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan.

Pemerintah tetap mempertahankan amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dengan ruang fiskal tersebut, pemerintah akan menghitung kembali pembagian anggaran antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

“Bagaimana mendesainnya, berapa di pusat, berapa di daerah, berapa di kementerian/lembaga ini, berapa di kementerian/lembaga itu. Ini diberi arahan lakukan redesign, tujuannya memperkuat kualitas pendidikan,” kata Suahasil.

Dengan demikian, rencana kuliah gratis belum serta-merta menghapus UKT pada saat ini. Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran, sumber pengganti pendapatan perguruan tinggi, serta tahapan penerapannya sebelum kebijakan tersebut diputuskan.****

Pos terkait