RUU Perampasan Aset Diusulkan Sasar Kejahatan Perbankan

RUU Perampasan Aset Diusulkan Sasar Kejahatan Perbankan

Fajarasia.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diterapkan pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup seluruh tindak kejahatan, termasuk sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (5/9).

Menurutnya, sejumlah kejahatan lain seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ juga harus dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Ia menekankan bahwa kejahatan perbankan memiliki dampak serius dan tidak boleh dikecualikan.

“Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujarnya.

Harris menambahkan, pihaknya menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Ia berharap pengesahan RUU ini dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. “Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.****

 

Pos terkait