Fajarasia.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan terus memperkuat kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk membongkar aliran dana perjudian online (judol).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menelusuri pergerakan uang yang berkaitan dengan jaringan judi online, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Yuliani mengatakan, PPATK selama ini telah membantu penyidik Polri melalui analisis transaksi keuangan dalam sejumlah perkara.
“Kami dari PPATK selama ini sudah banyak sekali berkolaborasi dengan teman-teman penyidik dan sudah memberikan banyak hasil analisis serta support terkait dengan penanganan,” ujar Yuliani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Yuliani menegaskan, PPATK akan terus mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.
Menurut dia, dukungan terhadap penyidik akan diberikan melalui analisis transaksi serta penelusuran aliran dana yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan secara lebih menyeluruh.
“Ke depan kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan selalu berperan aktif bagaimana bisa mendampingi dan bersama-sama penyidik,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, pelaku judi online semakin beragam dalam menyamarkan aliran dana.
Menurut Adex, jaringan judol memanfaatkan sejumlah instrumen keuangan dan teknologi untuk mengaburkan asal-usul uang hasil perjudian.
“Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto,” ujar Adex.
Ia menilai perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Karakter judi online yang tidak mengenal batas wilayah negara juga membuat proses pelacakan aset menjadi semakin rumit.
“Perjudian online ini tidak mengenal batas negara. Server bisa di suatu negara, operator di negara lain, tim marketing di negara berbeda lagi. Karena itu, pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri,” katanya.
Untuk menghadapi pola tersebut, Bareskrim terus membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Adex mengatakan, PPATK berperan penting dalam membantu menganalisis serta menelusuri aliran dana. Sementara itu, koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan judol melalui sistem pembayaran.
“Kami berupaya mengantisipasi tantangan ini agar bisa melakukan upaya pengungkapan. Sinergi dengan PPATK dalam analisis penelusuran aliran dana serta dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan industri perbankan dapat memutus sarana pembayaran jaringan operasional perjudian online,” tuturnya.
Selain mengejar pelaku dan aliran uang, Bareskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online.
Adex menilai pemahaman masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus rantai perjudian online.
Ia menegaskan bahwa judi online yang beredar di internet bukan sekadar permainan dengan peluang mendapatkan keuntungan, tetapi dapat menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat.
“Upaya preemtif dan preventif juga terus kami lakukan agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujar Adex.
Polri bersama PPATK dan sejumlah lembaga terkait pun akan terus memperkuat penelusuran transaksi serta pemutusan akses terhadap sarana yang digunakan jaringan perjudian online.***





