Fajarasia.id — Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial SA (46) yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SA ditangkap saat polisi menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan yang diduga mengandung emas menggunakan bahan kimia merkuri.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, SA diamankan di kediamannya pada Selasa (1/9/2026). Dari pemeriksaan awal, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Kami juga menangkap beberapa pelaku, yaitu satu orang pelaku atas nama SA umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” ujar Wikha dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Menurut Wikha, SA mengolah batuan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan glundung. Batuan tersebut kemudian diproses menggunakan merkuri hingga menghasilkan emas mentah atau jendil.
“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat glundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah, atau kita biasanya sebut jendil,” katanya.
Wikha mengatakan, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak 2024. Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas itu diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan karena faktor ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Barang bukti tersebut antara lain satu karung batuan, satu karung lumpur yang diduga mengandung emas, serta 30 unit alat glundung.
Polisi juga mengamankan 12 batang pipa besi atau pelor, tabung oksigen, tabung gas elpiji 3 kilogram, peralatan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, dan buku catatan penjualan.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah botol yang digunakan sebagai wadah bahan merkuri, termasuk wadah yang berisi emas mentah hasil pemurnian.
“Jadi sudah terpisah antara batuan dengan emasnya. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dari para pelaku,” ujar Wikha.
Penangkapan SA merupakan bagian dari upaya Polres Bogor menekan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus peredaran merkuri yang diduga dipasok kepada penambang ilegal di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat orang dan menyita bahan kimia merkuri ilegal senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari sebuah gudang di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana yang kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Wikha.
Ia mengingatkan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
“Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” ujarnya.****





