Fajarasia.id — Kepolisian Thailand menggerebek sebuah rumah kontrakan di distrik Bang Yai, Nonthaburi, dan menyita puluhan ribu pena suntik berisi obat penurun berat badan ilegal dengan nilai total mencapai Rp26,65 miliar. Sindikat ini diketahui meraup omzet hingga Rp4,26 miliar per bulan dari penjualan daring produk tak terdaftar selama setahun terakhir.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu yang khawatir putrinya menggunakan obat diet bermerek Haus of Peptides hasil pembelian daring. “Orang tua tersebut khawatir obat itu bisa berbahaya,” ujar Komisaris Biro Kepolisian Metropolitan, Pol Lt Gen Siam Boonsom, Sabtu (12/9).
Hasil inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand memastikan produk peptida tersebut tidak memiliki nomor registrasi resmi. Polisi mendapati sindikat mempekerjakan buruh migran untuk mengemas produk dan mengatur pengiriman melalui kurir swasta. Setiap kotak dijual seharga Rp1,54 juta dengan rata-rata penjualan 100 kotak per hari.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat, Dr. Somruk Jingsaman, memperingatkan bahaya fatal dari penggunaan obat agonis reseptor GLP-1 tanpa pengawasan medis. Efek samping yang dapat muncul mulai dari mual, muntah, diare, hingga risiko serius seperti pankreatitis akut, gagal ginjal, depresi, bahkan peningkatan risiko kanker tiroid.
Pelaku yang identitasnya masih diselidiki terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp5,33 juta sesuai Undang-Undang Obat-obatan Thailand. Kasus ini menambah sorotan terhadap maraknya peredaran obat ilegal dan bahaya penyalahgunaan obat penurun berat badan.***





