Fajarasia.id — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 27 Agustus 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29),” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga menyita hasil visum dari RS Polri Kramat Jati serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir.
Iman menambahkan, penyidik melibatkan sejumlah ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, hingga sosiologi hukum dan hukum pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.****





