Fajarasia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini memerintahkan agar tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) disusun ulang dalam waktu paling lama dua tahun.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pasal-pasal yang mengatur kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum dinilai bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9).
MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dalam dua tahun tidak dilakukan desain ulang terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla. Kewenangan penegakan hukum seperti memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal disebut hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum melalui due process of law. Oleh karena itu, MK menekankan perlunya penataan ulang sifat, tugas, dan fungsi Bakamla agar jelas apakah lembaga ini berperan koordinatif atau sebagai badan utama keamanan laut.
Putusan ini membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali posisi Bakamla dalam sistem pertahanan dan keamanan laut nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi benturan kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.****





