Fajarasia.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akhirnya menemui kepastian. DPR RI memutuskan RUU Migas akan dibahas di Komisi XII, sementara Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut.
Surat Presiden tertanggal 14 September 2026 menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam pembahasan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Keputusan DPR ini ditegaskan dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 26 Agustus 2026, yang menyatakan RUU Migas akan dibahas di Komisi XII. Sebelumnya, RUU Migas telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 18 Agustus 2026.
Politikus PDIP Yulian Gunhar sempat mempertanyakan nasib RUU Migas kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat Komisi XII, Rabu (16/9). Ia menekankan bahwa sesuai aturan, pembahasan harus dimulai maksimal 30 hari setelah diputuskan di paripurna. “Sejak kita paripurna tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu, maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas?” ujarnya.
Dengan masuknya lima menteri dalam pembahasan, RUU Migas diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis DPR dan pemerintah, terutama terkait arah kebijakan energi nasional dan hilirisasi migas.****





