Mendes Dukung Perlindungan Pekerja Desa

Mendes Dukung Perlindungan Pekerja Desa

Fajarasia.id  — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan dukungan terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya, program ini sangat penting untuk membantu masyarakat desa menghadapi risiko sosial ekonomi.

“BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat desa yang termasuk kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Yandri mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di desil 1-4.

Dukungan ini disambut baik oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Ia menegaskan manfaat perlindungan sangat besar, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi anak pekerja. “Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh, jaminan kematian Rp 42 juta, hingga beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak,” jelasnya.

Sejak 2021, kolaborasi Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 24.465 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui program JKK, JKM, dan JHT. Dari perlindungan tersebut, telah dibayarkan 16.912 klaim senilai Rp 89 miliar, termasuk beasiswa bagi 624 anak.

Saiful berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan desa dapat memperluas jangkauan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja rentan di desa merasakan manfaatnya.****

Pos terkait