Fajarasia.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang tengah digodok Komisi II DPR RI. Tito mengusulkan agar pembahasan tidak menyentuh detail titik koordinat wilayah karena berpotensi menimbulkan perdebatan panjang yang bisa menghambat proses legislasi.
Dalam rapat kerja di Senayan, Senin (14/9), Tito menyebut 15 RUU tersebut mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Ia menekankan tiga poin penting dalam pembahasan, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah. “Sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat, karena itu bisa menimbulkan debat panjang dan membuat revisi undang-undang tertunda,” ujarnya.
Tito menambahkan, pembahasan RUU cukup mencakup nama dan cakupan wilayah, batas daerah, serta kedudukan ibu kota kabupaten/kota. Ia menegaskan tidak ada keharusan bagi daerah untuk menentukan nama ibu kota secara spesifik, cukup menyebutkan tempat kedudukan.
Pemerintah bersama DPR sepakat membentuk Panja untuk membahas 15 RUU tersebut. Tito berharap kejelasan dasar hukum dan penataan kewilayahan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di tingkat lokal.****





