Fajarasia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Salah satu agenda penting dalam pemeriksaan perkara berlangsung pada Jumat (2/10/2026). MK menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto, serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diperiksa mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Menurut Gogot, proses penyetaraan tidak hanya melihat satu dokumen, tetapi keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
Tim penilai kemudian menyandingkan mata pelajaran dan standar kompetensi yang ditempuh Gibran dengan kurikulum pendidikan di Indonesia. Hasilnya, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Gogot menegaskan, surat tersebut merupakan dokumen administratif yang menyatakan kesetaraan pendidikan dalam sistem nasional, bukan penerbitan ijazah baru.
“Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” kata Gogot dalam persidangan.
Hakim Pertanyakan Ijazah
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menggali dokumen pendidikan Gibran yang diterima kementerian, khususnya dari UTS Insearch.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen, Taufiq Damarjati, menyebut kementerian menerima certificate of attendance serta transkrip nilai dari UTS Insearch.
Ketika ditanya apakah ada sertifikat lain selain certificate of attendance, Taufiq menjawab tidak ada.
Saldi kemudian kembali memastikan apakah dalam pengajuan penyetaraan tersebut terdapat ijazah dari UTS Insearch.
Taufiq menjelaskan, pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah. Menurut dia, tim penilai melihat status pendidikan Gibran melalui transkrip nilai dan keseluruhan riwayat pendidikannya.
“Status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati menjelaskan certificate of attendance pada umumnya merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan atau kehadiran dalam suatu program. Menurut dia, dokumen kelulusan pada jenjang pendidikan umumnya memuat informasi mengenai nama, program, tanggal, dan gelar atau kualifikasi yang diperoleh.
MK Belum Putus
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPU dan pihak terkait menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan MK dalam menangani PHPU serta kedudukan hukum para pemohon. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Di sisi lain, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan belum merupakan kesimpulan MK.
Berdasarkan jadwal dan risalah persidangan MK, pemeriksaan perkara telah memasuki tahap setelah penyampaian keterangan para pihak dan pemberi keterangan. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan tahapan berikutnya setelah mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan.****





