Usut Pesta Narkoba di Rutan Depok, Tim Gabungan Periksa 22 Napi dan 2 Petugas

Usut Pesta Narkoba di Rutan Depok, Tim Gabungan Periksa 22 Napi dan 2 Petugas

Fajarasia.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mengusut dugaan pelanggaran penggunaan narkotika di lingkungan tahanan menyusul beredarnya rekaman video pesta di media sosial. Sebanyak 22 warga binaan dan dua petugas internal kini menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.

Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi di kawasan Rutan Depok. Dari pendataan awal di blok hunian, pihak rutan mengamankan puluhan warga binaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami melakukan pemeriksaan di kamar hunian yang berisi kurang lebih 22 warga binaan. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang kami dalami keterlibatannya,” ujar Ario, Senin (5/10/2026).

Selain warga binaan, pemeriksaan juga menyasar dua pegawai rutan yang masing-masing bertugas di jajaran satuan pengamanan dan staf bimbingan kerja. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau pemfasilitasan masuknya barang terlarang ke dalam kompleks tahanan.

Sebagai bentuk tindakan tegas, pihak rutan telah mengoordinasikan temuan ini dengan kepolisian setempat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah penanganan sudah kami lakukan secara tepat, termasuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan petugas yang membantu memfasilitasi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan Rutan Depok untuk mengurai fakta,” tutur Ario.

Sebelumnya, rekaman video berdurasi singkat beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan dengan latar musik kencang. Dalam tayangan tersebut, salah seorang pria tampak memegang botol rakitan yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu (bong).

Pihak Rutan Depok menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.***

Pos terkait