Fajarasia.id — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melintasi perbatasan negara terus dilakukan melalui kerja sama dengan negara-negara tetangga. Langkah ini ditempuh demi menjaga stabilitas hubungan di kawasan Asia Tenggara.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan Indonesia aktif berkoordinasi dengan negara ASEAN dan memanfaatkan mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). “Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan lintas batas seperti kabut asap,” ujarnya, Sabtu (5/9).
Sekretariat ASEAN melalui kantor interim ACC THPC telah menetapkan status Siaga 3 sejak 26 Agustus 2026. Dengan status tersebut, seluruh negara anggota diwajibkan menyampaikan laporan harian, termasuk peta trajektori asap. Indonesia, menurut Nabyl, telah memenuhi kewajiban pelaporan titik panas, kondisi lingkungan, serta langkah penanggulangan karhutla secara konsisten.
Data Sipongi Kementerian Kehutanan per 1 September 2026 mencatat lonjakan titik panas di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat (859 titik), Kalimantan Tengah (623 titik), dan Sumatera Selatan (89 titik). Kabut asap dilaporkan meluas hingga ke Sabah, Sarawak, Singapura, Brunei, bahkan Filipina, termasuk Manila.
Kemlu menegaskan pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan strategi pemadaman dan mitigasi dampak karhutla, baik di dalam negeri maupun melalui koordinasi regional.***





