Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Segini

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Segini

Fajarasia.id  — Besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 11 September 2026 belum mengalami perubahan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta disesuaikan dengan jenis kepesertaan dan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, pembayaran iuran ditanggung langsung oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran tersebut dibagi antara pemberi kerja dan peserta. Sebesar 4 persen dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Ketentuan serupa berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, yakni iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Iuran Kelas 1, 2, dan 3

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, serta sejumlah anggota keluarga tambahan, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Khusus iuran Kelas III, peserta sebelumnya memperoleh bantuan iuran dari pemerintah. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sedangkan Rp 16.500 sisanya ditanggung pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021, peserta Kelas III membayar Rp 35.000 per bulan dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Adapun bagi keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta tidak dikenakan denda hanya karena terlambat membayar iuran. Namun, denda pelayanan dapat berlaku apabila kepesertaan kembali aktif dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, dengan nilai denda maksimal Rp 30 juta.

Khusus peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Dengan demikian, per 11 September 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri masih berada pada kisaran Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per orang per bulan, sesuai kelas perawatan yang dipilih.***

Pos terkait