Fajarasia.id — Pemerintah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengirimkan bantuan secara langsung ke rekening penerima. Sebanyak 50 juta warga dari kelompok masyarakat termiskin ditargetkan menerima bantuan melalui skema tersebut mulai 2027.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menyiapkan rekening bagi masyarakat penerima bansos.
Rekening tersebut ditargetkan mulai dibagikan pada kuartal I-2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari digitalisasi sistem perlindungan sosial pemerintah yang ditargetkan mulai diluncurkan pada Oktober 2026.
Menurut Luhut, penyaluran bantuan secara langsung ke rekening merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak lagi berfokus pada subsidi barang, tetapi memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
“Nanti kita tidak subsidi produk lagi, tapi subsidi langsung diberikan pada rakyat ke bank account dari rakyat, itu arahan Presiden,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Luhut menyebut sekitar 50 juta penerima bansos berasal dari kelompok desil 1 hingga 5. Meski demikian, pemerintah masih melakukan pembenahan data agar pengelompokan masyarakat penerima bantuan semakin akurat.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran karena dana diberikan langsung kepada masyarakat yang telah teridentifikasi sebagai penerima.
Pemerintah juga menyiapkan sumber pembiayaan melalui berbagai penghematan yang diperoleh dari proses digitalisasi pemerintahan.
Luhut memperkirakan digitalisasi pemerintahan berpotensi menghasilkan penghematan hingga Rp1.200 triliun. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa perkiraan dan dapat berubah seiring pelaksanaan kebijakan.
“Penghematan digitalisasi yang kami hitung bisa mencapai Rp 1.200 triliun, itu angka itu bisa akan turun ke bawah,” katanya.
Digitalisasi penyaluran bansos akan menggunakan sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, hingga mekanisme pembayaran secara digital.
Pemerintah juga akan menerapkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui sistem tersebut, identitas penerima dapat diverifikasi sebelum bantuan disalurkan.
Ke depan, masyarakat juga ditargetkan dapat memeriksa status kepesertaan maupun mengajukan bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi pemerintah.
Pemerintah berharap digitalisasi ini tidak hanya mempercepat penyaluran bansos, tetapi juga mengurangi potensi salah sasaran dan kebocoran dalam sistem perlindungan sosial.****





