Fajarasia.id — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. BPKH juga siap menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh lembaga berwenang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan Keuangan Haji berlangsung transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Rencana audit forensik tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan pemeriksaan.
BPKH menegaskan, pengelolaan Keuangan Haji selama ini juga telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga tahun buku 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.
Meski terbuka terhadap audit forensik, BPKH meminta pemeriksaan dilakukan dengan mandat, kewenangan, ruang lingkup, dan metodologi yang jelas. Independensi pemeriksa, keamanan data, perlindungan informasi, serta mekanisme pengendalian mutu juga dinilai penting.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan pemeriksaan dapat mencakup rekonsiliasi berbagai data jemaah dan transaksi.
Data yang diperiksa antara lain SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang telah berangkat.
Data tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan. Tujuannya untuk melihat kemungkinan adanya data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat melihat penggunaan nilai manfaat bagi jemaah berdasarkan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, dan layanan yang diterima, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” kata Amri.
BPKH juga meminta diskursus mengenai audit Keuangan Haji tetap berbasis data dan temuan yang dapat diverifikasi.
“Kami berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan,” ujar Fadlul.
Sebelumnya, Dahnil mengatakan Presiden Prabowo ingin mengetahui kondisi faktual pengelolaan Keuangan Haji melalui audit forensik. Menurut Dahnil, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Keuangan Haji.
BPKH menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga negara yang berwenang serta menerima rekomendasi perbaikan berbasis bukti untuk memperkuat pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.****





