Fajarasia.id — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan profesi kurator melalui regulasi yang memberikan kepastian perlindungan hukum sekaligus menetapkan kode etik nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai kedua hal tersebut penting untuk memastikan kurator dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Marinus saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Panja menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi profesi kurator.
Menurut Marinus, perlindungan hukum menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diperjelas. Sebab, kurator memiliki kewenangan besar dalam mengurus dan membereskan harta debitur yang dinyatakan pailit.
Kewenangan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai batasan dan kepastian mengenai tindakan yang dapat dilakukan kurator dalam menjalankan tugasnya.
Marinus juga menyoroti risiko kurator menghadapi proses pidana ketika melaksanakan kewenangan yang sebenarnya diberikan berdasarkan putusan pengadilan.
“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi sehingga dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, kurator semestinya memperoleh kepastian hukum selama menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dan putusan pengadilan.
“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” katanya.
Selain perlindungan hukum, DPR juga memandang perlu adanya kode etik nasional yang berlaku sebagai standar bersama bagi seluruh profesi kurator.
Marinus menjelaskan, saat ini organisasi profesi kurator memiliki pedoman etik masing-masing. Kondisi tersebut dinilai perlu diperkuat dengan standar etik yang lebih terpusat dan dapat menjadi rujukan bersama.
Kode etik nasional diharapkan mampu memperjelas standar profesional sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga integritas kurator dalam menjalankan tugasnya.
Marinus menegaskan, penyusunan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan ketentuan yang telah mengatur mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut dia, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola profesi kurator sekaligus menciptakan keseimbangan perlindungan dan keadilan bagi debitur maupun kreditur.
Dengan adanya kepastian hukum dan standar etik yang jelas, profesi kurator diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.***





