Fajarasia.id — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) yang beroperasi lintas negara. Nilai transaksi jaringan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, sindikat tersebut menjalankan tiga situs judi online, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
“Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional,” ujar Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Adex, pusat pengendalian operasional ketiga situs berada di luar negeri. Untuk mengelola dana yang berasal dari pemain di Indonesia, jaringan tersebut memanfaatkan sejumlah perusahaan penyedia jasa pembayaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai transaksi yang tercatat sepanjang periode yang dihitung penyidik mencapai Rp 1.037.790.052.498.
“Setara Rp 260 miliar per bulan atau Rp 8,6 miliar per hari,” kata Adex.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku diduga menggunakan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) sebagai sarana untuk menampung dana deposit perjudian online.
Lima tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema transaksi.
APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. Ia diduga bertugas mencari sekaligus menghubungkan jaringan dengan direktur fiktif perusahaan.
Pada hari yang sama, polisi menangkap MAY di Semarang. Ia disebut berperan sebagai direktur fiktif PT UPT yang digunakan untuk menampung dana deposit.
Sementara itu, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026. Ia diduga memerintahkan pencarian direktur fiktif serta pembukaan rekening bank.
Tersangka lainnya, GG, ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. Ia diduga bertugas membuat legalitas perusahaan PT UPT.
Adapun TS ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026. Perannya disebut berkaitan dengan pengaturan transaksi keuangan melalui perusahaan fiktif tersebut.
Selain lima tersangka, penyidik masih memburu seorang berinisial FP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adex mengatakan, FP diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional transaksi sekaligus memberikan perintah kepada sejumlah tersangka.
“Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut,” tuturnya.
Selain menangkap para tersangka, Bareskrim juga menelusuri dan membekukan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Polisi menyebut dana yang dibekukan berada pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total mencapai Rp 51.991.693.314 atau sekitar Rp 51,9 miliar.
“Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran, di antaranya PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR serta PT K,” ujar Adex.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan telepon seluler, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, hingga bundel cek bank.
Bareskrim juga telah mengajukan pemutusan akses terhadap tiga situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik,” kata Adex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana transfer dana dan perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.****





