Fajarasia.id — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar ekonomi dan hukum, Senin (14/9). Salah satu isu utama yang mencuat adalah optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan RUU ini disusun dengan metode omnibus law, menindaklanjuti revisi UU BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025. “Rapat ini mendengar masukan dalam rangka meaningful participation sebagai bahan pertimbangan substansi RUU,” ujarnya.
Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menilai PNBP belum maksimal karena kebijakan tarif yang beragam, kualitas layanan yang belum membaik, serta belum optimalnya tarif sektor sumber daya alam (SDA). Ia juga menyoroti belum adanya regulasi untuk energi baru terbarukan seperti surya, angin, dan bioenergi. Tauhid mengusulkan evaluasi tarif secara periodik, integrasi data, serta pengenaan windfall profit pada SDA.
Guru Besar Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda menambahkan, PNBP Indonesia seakan berjalan di tempat. Ia mencontohkan negara Timur Tengah yang memanfaatkan kepemilikan langsung atas SDA untuk mendulang penerimaan. Menurutnya, Indonesia perlu mengakomodasi sumber nilai ekonomi baru seperti data, ruang digital, dan spektrum, serta meningkatkan fleksibilitas tarif dengan memasukkan unsur eksternalitas.
Masukan dari para pakar ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan DPR dalam menyusun RUU Keuangan Negara agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor nonpajak.****





