RUU Perampasan Aset: Hak Korban dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

RUU Perampasan Aset: Hak Korban dan Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Fajarasia.id  — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergulir di DPR RI. Komisi III DPR RI menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk memperjelas mekanisme pemulihan hak korban kejahatan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga beritikad baik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026), isu pengembalian aset korban menjadi salah satu poin krusial yang dicermati.

Akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah, menilai regulasi ini harus memuat landasan sosiologis yang berpihak pada pemulihan kerugian masyarakat. Ia menyinggung putusan perkara First Travel sebagai pelajaran penting, di mana aset yang disita justru ditetapkan dirampas untuk negara, sementara ribuan korban tidak memperoleh kembali haknya.

Fatahillah mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengelolaan barang sitaan secara ketat sejak awal proses hukum. Aturan tersebut diperlukan untuk menjamin nilai barang yang disita tidak merosot, rusak, atau hilang sebelum diserahkan kembali kepada pihak yang dirugikan.

Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Unair, Taufik Rahman, menggarisbawahi perlunya klausul perlindungan bagi pihak ketiga. Menurutnya, perorangan atau lembaga yang menguasai aset tanpa mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana tidak boleh serta-merta dikenai tindakan perampasan.

Taufik menambahkan bahwa pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset sitaan wajib diberi ruang yang adil. Hal itu mencakup hak menerima pemberitahuan resmi, mengajukan klaim dan pembuktian, memperoleh pendampingan hukum, hingga mengajukan upaya hukum atas putusan perampasan.***

Pos terkait