MPR Menyambung Mata Rantai Haluan Negara

MPR Menyambung Mata Rantai Haluan Negara

Fajarasia.id — Ketidakpastian arah pembangunan nasional akibat pergantian kepemimpinan tiap lima tahun kembali memicu urgensi reformulasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai instrumen pedoman berbangsa sejatinya tidak hilang pasca-Amandemen UUD 1945, melainkan tersebar dan terpisah dari mata rantai hukum nasional.

Langkah menyinergikan kembali haluan negara tersebut didalami melalui Focus Group Discussion (FGD) Setjen MPR RI bersama Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026).

Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho, mengungkapkan bahwa substansi PPHN sebetulnya masih tecermin dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR yang berlaku, hingga putusan peradilan. Namun, integrasi antar-instrumen tersebut belum terikat dalam satu rujukan yang utuh.

“Permasalahnnya sekarang adalah kita sebetulnya masih punya haluan negara, tetapi mata rantainya itu terpisah-pisah,” ujar Wachid dalam keterangannya di Jakarta.

Wachid menerangkan, PPHN dirancang untuk melengkapi dua konsensus dasar lainnya: Pancasila sebagai sumber nilai dan UUD 1945 sebagai aturan penyelenggaraan negara. Kerangka PPHN diposisikan untuk menjawab ke mana dan bagaimana bangsa melangkah secara konsisten demi mencapai tujuan bernegara.

Merenspons hal itu, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Sunny Ummul Firdaus, mengingatkan agar pembahasan tidak terjebak pada pilihan bentuk hukum terlebih dahulu. Ia menekankan prinsip function before form—kejelasan fungsi konstitusional harus mendahului penetapan wadah hukumnya, baik melalui amandemen konstitusi, Tap MPR, maupun undang-undang.

“Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. PPHN dirancang sebagai pedoman fundamental, bukan mengatur program teknis yang merampas ruang gerak presiden terpilih,” tegas Sunny sembari menyodorkan delapan pagar prinsip konstitusionalisme.

Senada dengan itu, Prof. Siswandari dan Prof. Akhmad Arif Musadad menggarisbawahi bahwa ketiadaan haluan yang mengikat memicu pemborosan anggaran serta stagnasi di sektor krusial seperti pendidikan dan pengentasan kemiskinan. PPHN dipandang sebagai acuan strategis agar kebijakan nasional—termasuk peta jalan pendidikan dan internalisasi nilai Pancasila—tetap berkelanjutan dan tidak lagi dibongkar-pasang setiap terjadi pergantian rezim.****

Pos terkait