Fajarasia.id — Indonesia bersiap membawa amunisi legislasi hijau ke panggung diplomasi global dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB Ke-31 (COP31) di Turki. Langkah konkret melalui Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan bakal dipajang sebagai wujud komitmen transisi energi serta perlindungan lingkungan tanah air.
Rencana pembawaan agenda legislasi nasional tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dalam taklimat media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Ada tiga RUU yang sedang kami kerjakan di parlemen. Salah satunya adalah RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan atas usulan Menteri Lingkungan Hidup, kini menjadi RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan,” jelas Eddy.
Selain RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan, DPR RI juga tengah memfinalisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta merampungkan revisi UU Ketenagalistrikan. Tiga perangkat hukum ini dirancang untuk menopang target ambisius porsi EBT sebesar 70 persen dalam bauran kelistrikan nasional pada 2045.
Tidak hanya sektor ketenagalistrikan, Indonesia juga akan memaparkan akselerasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) guna menekan emisi gas metana, sekaligus memperkuat tata kelola potensi cadangan karbon biru (blue carbon) nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan pendanaan jangka panjang.
“Aksi iklim dan transisi energi bagi kita bukan hanya sekadar program berkelanjutan, melainkan strategi pembangunan untuk berfokus pada aspek berkelanjutan di masa depan,” tegas Eddy.***





