Ancaman Wajah Otoriter di Balik RUU Perampasan Aset

Ancaman Wajah Otoriter di Balik RUU Perampasan Aset

Fajarasia.id — Kewenangan besar yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang menakutkan jika tidak dimbangi oleh transparansi dan pengawasan ketat. Tanpa lembaga pengelola aset yang akuntabel, regulasi ini dikhawatirkan memicu kekuasaan tanpa batas (abuse of power) hingga praktik pemerasan oleh oknum penegak hukum.

Peringatan tersebut disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan,” tegas Kristiawanto.

Kristiawanto menyoroti urgensi pembentukan lembaga pengelola aset rampasan yang profesional, berintegritas, dan dapat diakses publik secara terbuka. Selain itu, ia mendesak agar RUU ini menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak menabrak hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam hal mekanisme pembuktian terbalik atas kekayaan yang tak wajar (unexplained wealth), ia menilai penerapannya harus berlangsung seimbang. Pemilik aset memang dibebani kewajiban membuktikan legalitas harta mereka, tetapi aparat penegak hukum tetap berkewajiban membuktikan tindak pidana asalnya (predicate crime).

Guna mencegah kesewenang-wenangan aparat yang berwenang menuntut objek harta secara langsung, kontrol peradilan (judicial scrutiny) dianggap sebagai benteng utama yang wajib diperkuat.

“Sebab itu, peran pengadilan menjadi sangat krusial dalam fungsi pengawasan,” ujarnya.***

Pos terkait