RUU SDI: Sabotase Data Nasional Diancam 15 Tahun Penjara

RUU SDI: Sabotase Data Nasional Diancam 15 Tahun Penjara

Fajarasia.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperketat aturan keamanan siber dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Regulasi tersebut menyiapkan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara bagi pihak yang terbukti melakukan sabotase, manipulasi, hingga perusakan terhadap pusat data nasional.

Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU SDI Martin Manurung menyampaikan hal itu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). Draf penyempurnaan RUU SDI saat ini terdiri atas 20 Bab dan 142 Pasal.

Martin menjelaskan bahwa ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 129 hingga Pasal 135. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga kategori 8 disiapkan untuk menindak aksi peretasan, perusakan, penyebarluasan tanpa hak, hingga pengambilalihan pusat data maupun infrastruktur teknis Satu Data Indonesia.

Aturan tersebut juga memberlakukan ancaman sanksi yang lebih berat bagi aparatur negara. Pejabat publik atau penyelenggara pemerintahan yang melakukan pelanggaran terhadap sistem data nasional akan dikenai pemberatan pidana sebesar satu pertiga dari ancaman hukuman pokok. Pihak korporasi beserta pengurusnya pun tak luput dari jerat pidana.

Dari segi tata kelola, RUU SDI mengamanatkan bahwa lembaga atau instansi pengelola data nasional bertindak sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara itu, koordinasi kebijakan sektor ini berada di bawah kewenangan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.***

Pos terkait