Fajarasia.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digodok Komisi III DPR RI dengan melibatkan kalangan akademisi. Dua isu krusial menjadi penekanan utama, yakni mekanisme pemulihan hak korban kejahatan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026), DPR menyerap masukan dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair).
Akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah, menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi solusi atas ketidakadilan sosiologis yang sering menimpa korban kejahatan finansial. Ia mengambil contoh perkara First Travel, di mana aset sitaan justru ditetapkan dirampas untuk negara, sedangkan ribuan korban tak memperoleh ganti rugi.
Fatahillah mendorong agar regulasi ini memuat mekanisme tata kelola barang sitaan secara ketat sejak awal proses hukum. Hal ini penting untuk memastikan aset tidak rusak, merosot nilainya, atau hilang sebelum dikembalikan kepada para korban.
Di sisi lain, akademisi Fakultas Hukum Unair, Taufik Rahman, menyoroti perlunya klausul perlindungan bagi pihak ketiga. Menurutnya, perorangan maupun lembaga yang menguasai aset secara sah tanpa mengetahui asal-usul tindak pidana tidak boleh serta-merta dikenai tindakan perampasan.
Taufik juga menekankan pentingnya jaminan hak prosedural bagi pemilik kepentingan atas aset tersebut, termasuk hak mendapatkan pemberitahuan resmi, mengajukan pembuktian, memperoleh bantuan hukum, hingga melayangkan upaya hukum atas putusan perampasan.***





