Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik mendalami dugaan pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP).
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Keduanya adalah Nera Susanto, karyawan swasta, dan Dicky Mahendra yang menjabat Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan kedua saksi mengenai mekanisme pembagian proyek yang bersumber dari dana penanganan bencana tersebut.
“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari Dana Siap Pakai,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang juga merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta; serta Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Dana Siap Pakai sejatinya merupakan anggaran cadangan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Meski pencairannya dirancang fleksibel agar pemerintah dapat merespons bencana secara cepat, penggunaan DSP tetap wajib mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa.
Namun, dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga pengadaan yang bersumber dari DSP justru disertai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.
Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar sepanjang periode 2024–2026.
Penyidik juga menduga terdapat permintaan imbalan atau fee kepada perusahaan penyedia untuk mendapatkan paket pekerjaan. Selain itu, KPK menelusuri dugaan aliran uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.
Dana hasil pengadaan tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut berkaitan dengan transaksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana untuk penanganan keadaan darurat. KPK kini terus menelusuri pola pembagian proyek, hubungan antarpihak, serta aliran uang untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Siap Pakai BNPB.****





