DPR Apresiasi Kapolri Ungkap Penyadapan Prabowo, Minta Aktor Utama Dibongkar

DPR Apresiasi Kapolri Ungkap Penyadapan Prabowo, Minta Aktor Utama Dibongkar

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut.

Sudding menilai pengungkapan perkara ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, DPR mendukung kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Sudding, penyidikan harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkapnya.

Sudding menilai dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan dan membiayai operasi tersebut.

“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari informasi hasil penyadapan.

Menurut Sudding, pengungkapan motif dan jaringan di balik perkara tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran dilakukan secara individual, melalui penyalahgunaan kewenangan, atau merupakan bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain menyangkut keamanan negara, Sudding mengingatkan bahwa penyadapan ilegal juga berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, terutama perlindungan privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman warga negara.

Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Perlindungan terhadap hak privasi dan rasa aman juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

Sudding juga meminta penyidik mengamankan seluruh catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Dugaan penghapusan data harus ditelusuri, termasuk kemungkinan pemulihan bukti yang telah dihapus.

Ia menilai pemeriksaan juga perlu menjawab apakah informasi hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

Terkait munculnya dugaan makar dalam perkara tersebut, Sudding meminta penyidik mendalami kemungkinan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, menurutnya, pendalaman tersebut harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya maksud dan tujuan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana tersebut.

“Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujarnya.

Sudding memastikan Komisi III DPR akan mengawal perkembangan perkara, khususnya terkait pengungkapan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan.

Ia juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara transparan, tanpa mengabaikan kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, dan privasi pihak yang terdampak.

Menurutnya, dukungan DPR terhadap kepemimpinan Kapolri bukan berarti memberikan dukungan tanpa batas, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan tidak diskriminatif.

“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tutup Sudding.****

Pos terkait