Pengacara dr Tifa Tantang Jokowi soal Kumis, Jaksa Langsung Protes

Pengacara dr Tifa Tantang Jokowi soal Kumis, Jaksa Langsung Protes

Fajarasia.id  – Suasana persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sempat diwarnai perdebatan. Pengacara Tifa melontarkan tantangan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan kumis, tetapi langsung mendapat keberatan dari jaksa penuntut umum.

Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Tifa menyinggung penampilan Jokowi dalam foto ijazah S1 yang memperlihatkan dirinya berkumis dan mengenakan kacamata.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa kumis dapat ditumbuhkan apabila seseorang menginginkannya.

Kuasa hukum Tifa kemudian mencoba memberikan tantangan kepada Jokowi agar kembali hadir dalam persidangan dua pekan mendatang.

“Oleh karena itu, kami men-challenge saudara saksi untuk hadir 2 minggu lagi,” ujar pengacara Tifa.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari jaksa penuntut umum yang menganggap tantangan tersebut tidak memiliki dasar dalam proses persidangan.

“Keberatan, Majelis, nggak ada dasar hukumnya ini, Majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini,” kata jaksa.

Jaksa bahkan menegaskan bahwa forum persidangan bukan tempat untuk melontarkan tantangan seperti dalam sebuah acara hiburan atau diskusi televisi.

“Majelis, mohon izin. Ini sidang, bukan talkshow, Majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu, Majelis,” lanjutnya.

Menanggapi keberatan tersebut, hakim mengingatkan kuasa hukum agar mengajukan pertanyaan yang berkaitan langsung dengan materi perkara.

“Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya,” ujar hakim.

Setelah perdebatan tersebut, kuasa hukum Tifa kembali melanjutkan pemeriksaan dengan menanyakan sejak kapan Jokowi tidak lagi mengenakan kacamata.

Jokowi mengaku sudah lupa secara pasti kapan mulai tidak menggunakan kacamata. Namun, ia mengingat peristiwa tersebut terjadi setelah dirinya bekerja di Aceh.

“Seingat saya, saya juga, lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang,” jawab Jokowi.

Dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan di pengadilan.****

Pos terkait