DPR Siapkan RUU Penyadapan, Cegah Praktik Ilegal Terulang

DPR Siapkan RUU Penyadapan, Cegah Praktik Ilegal Terulang

Fajarasia.id  – DPR RI berencana mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur kewenangan penyadapan sekaligus mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan perlu segera didorong bersama sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Langkah ini dinilai semakin relevan setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi Polri.

“Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. ‘Gas’ besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, aturan mengenai penyadapan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pejabat negara, termasuk Presiden. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus menjamin hak seluruh warga negara agar tidak menjadi korban penyadapan ilegal.

Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU Penyadapan sebenarnya telah dirintis sejak periode DPR sebelumnya. Dalam prosesnya, parlemen turut mempelajari praktik dan regulasi penyadapan di sejumlah negara.

Salah satu kasus yang menjadi bahan kajian adalah skandal Watergate di Amerika Serikat. Skandal tersebut berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik yang kemudian menjadi salah satu momentum penting dalam penguatan pengaturan penyadapan di negara tersebut.

“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, RUU Penyadapan nantinya harus memperjelas batas kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang karena menyangkut hak privasi dan kebebasan warga negara.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” kata Habiburokhman.

Ia juga mengaku terkejut setelah muncul dugaan bahwa anggota Komisi III DPR RI turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Padahal, menurut dia, selama ini hubungan Komisi III dengan para petinggi Polri yang kini terseret perkara tersebut berjalan dengan baik.

Namun, apabila dugaan penyadapan terhadap anggota parlemen itu terbukti dilakukan secara ilegal, pihaknya menyatakan kecewa.

“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” tuturnya.

Habiburokhman berharap pembentukan UU Penyadapan dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan privasi di Indonesia. Dengan aturan yang jelas, penyadapan diharapkan hanya dapat dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum yang sah, bukan untuk mengawasi atau menekan pihak tertentu demi kepentingan politik.****

Pos terkait