Fajarasia.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait kabar adanya pemilik warung tegal (warteg) dan warung kelontong yang didatangi petugas pajak.
Maman memaparkan bahwa berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional, pemerintah memberikan insentif tarif PPh sebesar 0 persen bagi pelaku UMKM perorangan dengan pendapatan kotor maksimal Rp500 juta dalam setahun.
“Usaha kecil seperti warteg, pangkas rambut, hingga jasa pijat umumnya memiliki omzet di bawah ambang batas tersebut. Artinya, mereka bebas dari pungutan pajak,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, bagi unit usaha dengan skala omzet melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah memfasilitasi skema PPh final dengan tarif ringan sebesar 0,5 persen.
Maman meluruskan bahwa fokus pengawasan dan penertiban perpajakan sebetulnya menyasar pengusaha berskala besar yang secara sengaja melakukan rekayasa administrasi. Praktik ini kerap dilakukan dengan memecah badan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar omzet tahunan mereka terlihat di bawah Rp4,8 miliar demi menikmati fasilitas pajak UMKM yang bukan haknya.
Mengenai insiden petugas pajak yang mendatangi warung kecil di lapangan, Maman menilai hal tersebut bukan merupakan kebijakan sistemis, melainkan kekeliruan administrasi atau kasus kasuistis semata. Pemerintah memastikan tidak ada tindakan kejar-mengejar pajak terhadap pelaku usaha mikro.****





