Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan pejabat tinggi Polri tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Dalam perkara ini, Slamet dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari enam hingga 10 tahun penjara.
Diduga Beri Persetujuan Penghapusan Rekaman
Penyidik mengungkapkan, keterlibatan Slamet berkaitan dengan perannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Posisi tersebut membuatnya memiliki keterkaitan dengan pengawasan, pengelolaan informasi, serta pemantauan komunikasi dan data digital.
Menurut Suhermanto, pengaruh Slamet dalam mekanisme pemantauan tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, pejabat yang bertugas melakukan provisioning atau penyadapan disebut harus memperoleh persetujuan darinya.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.
Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan rekaman hasil penyadapan. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Oktober 2026, ketika tersangka AS meminta persetujuan untuk menghapus sejumlah berkas hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.
Total Empat Orang Jadi Tersangka
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini mencapai empat orang.
Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap Slamet karena yang bersangkutan dilaporkan sedang menjalani kondisi pemulihan kesehatan setelah mengalami stroke.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ungkap Suhermanto.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga tindakan penyadapan ilegal dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap sistem komunikasi digital yang berkaitan dengan kepala negara.****





