Polri Minta Publik Tak Terprovokasi Informasi Kasus Penyadapan Prabowo

Polri Minta Publik Tak Terprovokasi Informasi Kasus Penyadapan Prabowo

Fajarasia.id  – Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Imbauan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya penyidikan yang turut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, sejumlah informasi mengenai perkara tersebut beredar di media sosial, tetapi belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menegaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Polisi mengungkapkan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010-2019.

Dalam penyidikan, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan maupun provisioning yang dilakukan oleh tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta.

Bahkan, penyidik mengungkap adanya dugaan persetujuan Slamet terhadap penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena sedang mengalami gangguan kesehatan pascastroke.

Atas dugaan perbuatannya, Slamet dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai akses ilegal dalam KUHP dan penghapusan informasi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama penting di lingkungan kepolisian dan menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap komunikasi kepala negara.****

Pos terkait