Fajarasia.id – Kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan perbedaan dan ketidakakuratan data antarlembaga pemerintah. Regulasi tersebut juga harus menjadi benteng perlindungan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Peringatan itu disampaikan pengamat politik Iwan Setiawan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Iwan, ketidakakuratan data pemerintah selama ini telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu persoalan yang muncul adalah warga yang seharusnya berhak memperoleh bantuan sosial maupun layanan kesehatan justru tidak terakomodasi akibat perbedaan basis data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ia menilai data telah menjadi aset strategis negara karena menentukan arah kebijakan dan kualitas pelayanan publik. Namun, pengelolaan data di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, terutama belum terbangunnya sistem pendataan yang seragam dan terintegrasi.
Masing-masing instansi masih memiliki basis data sendiri sehingga berpotensi menghasilkan informasi yang berbeda. Kondisi ini dapat menyebabkan kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran, bahkan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya.
Iwan mencontohkan persoalan tersebut dalam pendataan penerima bantuan sosial, peserta BPJS, hingga pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan warga yang secara ekonomi membutuhkan bantuan justru dimasukkan ke dalam kelompok masyarakat mampu. Sebaliknya, orang yang tidak memenuhi kriteria bisa tercatat sebagai penerima manfaat.
“Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi,” kata Iwan.
Karena itu, ia berharap UU Satu Data Indonesia menjadi momentum pembenahan sistem pendataan nasional agar lebih akurat, terpadu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan teknis, Iwan menyoroti ego sektoral yang selama ini menghambat penyatuan data nasional. Menurutnya, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak boleh lagi mengembangkan sistem pendataan secara sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang memadai.
Pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam UU Satu Data Indonesia juga dinilai dapat memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses pengelolaan data berjalan dalam satu sistem nasional.
Meski mendukung integrasi data, Iwan mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan privasi masyarakat.
Ia menilai semakin luas keterhubungan data antarlembaga, semakin besar pula tanggung jawab negara dalam memastikan informasi pribadi tidak diakses atau dimanfaatkan secara ilegal.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan di tengah munculnya berbagai isu dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, politisi, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga kalangan media.
Menurut Iwan, persoalan data tidak lagi hanya berkaitan dengan teknologi dan administrasi pemerintahan. Data juga memiliki dimensi politik dan ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, diperjualbelikan, bahkan digunakan untuk menyerang pihak lain.
“Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia. Pengaturan mengenai siapa yang berhak mengakses data, bagaimana data dikelola, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan harus memiliki batasan yang jelas.
Dengan demikian, integrasi data tidak hanya menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hak privasi masyarakat tetap terlindungi.
“Jangan sampai upaya menyatukan data justru membuka ruang penyalahgunaan informasi masyarakat. Integrasi harus berjalan beriringan dengan keamanan dan perlindungan privasi,” tegas Iwan.****





