Setop Insentif Bebas Pajak, Kemenkeu Bidik Standar Pajak Minimum Global

Setop Insentif Bebas Pajak, Kemenkeu Bidik Standar Pajak Minimum Global

Fajarasia.id — Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memperpanjang fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday bagi pelaku usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Keputusan ini diambil seiring penyesuaian regulasi perpajakan nasional dengan standar kebijakan pajak minimum global.

Berdasarkan ketentuan beleid tersebut, pengajuan fasilitas pengurangan PPh badan dibatasi hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, permohonan yang diajukan investor melewati batas waktu tersebut dipastikan tidak dapat lagi memanfaatkan keringanan tax holiday.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa skema tax holiday tidak kompatibel dengan rejim pajak minimum global (Global Minimum Tax) yang telah diterapkan Indonesia sejak 2025. Aturan global ini menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15 persen bagi korporasi multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan mencapai sedikitnya 750 juta euro.

Bagi korporasi yang saat ini masih memanfaatkan skema tax holiday, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga masa izin berakhir. Namun, apabila tarif efektif pajak perusahaan berada di bawah batas minimum 15 persen, entitas bisnis tersebut tetap diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pemerintah menegaskan bahwa skema insentif lain—seperti tax allowance, investment allowance, super deduction, hingga depresiasi dipercepat—tetap dipertahankan karena dinilai tidak memicu penurunan tarif pajak efektif di bawah ambang batas internasional.****

Pos terkait