Fajarasia.id — Penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai tidak boleh menggantikan proses hukum pidana terhadap pelaku kejahatan. Kalangan akademisi mengingatkan DPR agar memperketat batasan aturan tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa skema perampasan aset tanpa pemidanaan pada hakikatnya bersifat pelengkap. Merujuk pada Konvensi PBB Anti-Korupsi, mekanisme ini idealnya hanya diterapkan pada kondisi khusus, seperti saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak lagi dapat dilacak.
Fatahillah menilai, apabila instrumen tersebut dijalankan tanpa dibarengi proses pidana atau tanpa batasan situasi yang spesifik, penegakan hukum akan kehilangan tolok ukur yang jelas.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, menggarisbawahi pentingnya menjaga hak-hak tersangka agar tidak terabaikan. Ia secara tegas menolak wacana pembuktian terbalik dan meminta agar beban pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap sepenuhnya berada di tangan jaksa.
Taufik menambahkan, kepastian hukum serta transparansi pembuktian oleh penegak hukum menjadi kunci agar aturan perampasan aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.****





