BGN Ungkap Dugaan Kelalaian di Kasus Keracunan Sidoarjo

BGN Ungkap Dugaan Kelalaian di Kasus Keracunan Sidoarjo

Fajarasia.id  — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta maaf atas insiden keracunan massal yang diduga terjadi setelah siswa di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono mengatakan, pihaknya masih memantau perkembangan jumlah korban sekaligus melakukan pendataan terhadap seluruh penerima MBG yang mengonsumsi makanan tersebut.

Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam distribusi makanan yang menjadi perhatian BGN.

“Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” ujar Sudaryono dalam video pengarahan kepada jajaran BGN yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Sudaryono menyebut terdapat persoalan dalam pelabelan wadah makanan atau ompreng yang dikirim ke penerima MBG.

Menurut dia, ahli gizi dan kepala dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait diduga tidak memberikan label pada setiap ompreng. Label disebut hanya ditempel pada satu wadah yang kemudian dijadikan acuan untuk seluruh makanan dalam satu pengiriman.

“Ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua ompreng, hanya dikasih label satu untuk satu PIC,” kata Sudaryono.

Padahal, setiap wadah makanan seharusnya memiliki informasi mengenai waktu makanan dimasak dan batas maksimal makanan tersebut dikonsumsi.

Sudaryono mengatakan, makanan dalam kasus tersebut diketahui selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan ketentuan yang berlaku, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, informasi waktu pada label yang ditemukan berbeda. Label mencantumkan makanan dapat dikonsumsi hingga pukul 10.00 WIB dan tidak ditempel pada seluruh ompreng.

Persoalan lain yang ditemukan BGN berkaitan dengan waktu pengiriman dan konsumsi makanan.

Sudaryono mengatakan makanan yang semestinya dikonsumsi sebelum batas waktu tertentu justru baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40 WIB. Makanan kemudian disebut baru disantap siswa setelah pukul 12.00 WIB.

“Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur yang ditetapkan dengan praktik di lapangan.

Sudaryono menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian yang dilakukan meski aturan dan petunjuk teknis telah diberikan kepada petugas.

“Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja,” tegasnya.

Ia memastikan BGN akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sanksi tersebut, kata Sudaryono, tidak berhenti pada pencopotan atau pemecatan.

Sudaryono juga meminta agar dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ujarnya.

BGN hingga kini masih melakukan pemantauan dan pendataan terhadap penerima MBG yang mengalami gangguan kesehatan dalam insiden tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab keracunan serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu.****

Pos terkait