Eks Pejabat Kemenag Kembalikan USD 5.000 ke KPK

Eks Pejabat Kemenag Kembalikan USD 5.000 ke KPK

Fajarasia.id  — Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang 5.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang nilainya sekitar Rp 88 juta itu sebelumnya diterima Jaja dari M Agus Syafii, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Jaja saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lainnya menjadi terdakwa.

Saat persidangan, jaksa menanyakan nominal uang yang diterima Jaja.

“Berapa nilainya, Pak?” tanya jaksa.

“5.000 (dolar AS),” jawab Jaja.

Jaja menjelaskan, dirinya dilantik sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji pada 28 Januari 2024. Ketika harus melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji, anggaran perjalanan dinas disebut belum tersedia.

Dalam kondisi tersebut, Agus Syafii menawarkan uang tersebut sebagai dana talangan.

Jaja mengatakan dirinya menerima uang itu dengan pemahaman bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah anggaran perjalanan dinas tersedia.

“Saat berangkat itu Pak belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji,” ujar Jaja di persidangan.

Menurut Jaja, setelah tiba di Arab Saudi, ia sempat menghubungi Agus Syafii untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, upaya itu disebut ditolak.

Jaja mengaku telah tiga kali mencoba mengembalikan uang tersebut, tetapi Agus Syafii tetap tidak menerimanya.

“Akhirnya Pak Agus Syafii, ‘Pak, pakai dana talangan saja’. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan,” kata Jaja.

“Dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya enggak mau. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau,” lanjutnya.

Jaksa kemudian menggali asal-usul uang 5.000 dollar AS tersebut. Jaja mengaku tidak mengetahui dari mana Agus Syafii memperoleh dana itu.

“Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?” tanya jaksa.

“Enggak tahu saya,” jawab Jaja.

Jaja mengatakan, uang tersebut akhirnya ia serahkan kepada KPK ketika diperiksa penyidik pada 2025 terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ia kembali menegaskan bahwa pengembalian dilakukan setelah sebelumnya tiga kali berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Agus Syafii.

“Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru Bapak kembalikan?” tanya jaksa.

“Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan,” ujar Jaja.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama sejumlah pihak lain melakukan perbuatan yang disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622,09 miliar.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya dalam perkara tersebut adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.***

Pos terkait