Baleg Rampungkan RUU Reforma Agraria

Baleg Rampungkan RUU Reforma Agraria

Fajarasia.id  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya berada langsung di bawah Presiden.

Penyusunan RUU tersebut disetujui seluruh fraksi partai politik dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota agar hasil penyusunan RUU itu dapat diproses ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat.

Para anggota Baleg yang hadir menyatakan setuju.

RUU tersebut disusun sebagai salah satu upaya menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik agraria yang selama ini terjadi. Dalam proses penyusunannya, Baleg turut menerima masukan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Menurut dia, rancangan tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

RUU itu juga mengintegrasikan kelembagaan serta mekanisme lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat,” kata Iman.

Dalam rancangan tersebut, reforma agraria mencakup sejumlah tahapan. Di antaranya penentuan dan penetapan lokasi prioritas, penerimaan atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, serta proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai restitusi dan redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima melalui berbagai program pendukung.

Iman mengatakan pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang selama ini membutuhkan kepastian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Kelompok tersebut antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan termarginalkan.

Menurut Iman, kepastian hak atas tanah penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap lahan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam memanfaatkannya.

Salah satu ketentuan utama dalam RUU tersebut ialah pembentukan BRAN. Lembaga ini dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BRAN nantinya memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Untuk memperkuat pengawasan, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Keberadaan mekanisme pengawasan itu diharapkan dapat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Iman berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menangani konflik agraria sekaligus memperkuat pengelolaan sumber-sumber agraria oleh negara.

Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

Pos terkait