SixNine Padel Didenda Rp 100 Juta, Wajib Tanam 1.000 Pohon

SixNine Padel Didenda Rp 100 Juta, Wajib Tanam 1.000 Pohon

Fajarasia.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi terhadap pengelola usaha lapangan padel SixNine di Bandung setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pengelola usaha tersebut telah dikenai denda Rp 100 juta dan diwajibkan menanam kembali pohon sebagai bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan.

“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta serta menyanggupi menanam 1.000 pohon,” ujar Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Menurut Jumhur, proses penanganan perkara dilakukan setelah Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pengelola usaha.

Selain program penanaman 1.000 pohon, pengelola juga diwajibkan menanam kembali tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter di lokasi pohon yang sebelumnya ditebang.

Videotron Disegel

Selain persoalan penebangan pohon, videotron yang dipasang di depan gedung juga mendapat tindakan dari Pemkot Bandung. Pemerintah kota melakukan penyegelan karena videotron tersebut disebut belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Penyegelan dilakukan dengan disaksikan pihak KLH.

“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame,” kata Jumhur.

Dalam pemeriksaan lapangan, KLH juga menemukan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Di antaranya, pengelola disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase umum yang berada di belakang gedung.

KLH menilai temuan tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung,” ujar Jumhur.

Atas sejumlah temuan tersebut, KLH akan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola usaha.

KLH menegaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha tetap memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.****

Pos terkait