Jual Sinte Lewat Instagram, 2 Orang Ditangkap

Jual Sinte Lewat Instagram, 2 Orang Ditangkap

Fajarasia.id — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MRS dan RR.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap akun Instagram yang diduga digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan transaksi dan lokasi pengiriman barang. Polisi bergerak pada Kamis (6/8/2026) dini hari di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap MRS. Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan sebuah telepon seluler dan buku rekening yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.

Dari pemeriksaan awal, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer sekaligus mengelola rekening. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa RR merupakan pihak yang memproduksi sekaligus memasok tembakau sintetis tersebut.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menangkap RR di rumah kontrakannya di kawasan Jatimulya, Bekasi.

Belajar Membuat Sinte dari Instagram

Dalam pemeriksaan, RR mengaku mengenal dan menggunakan narkotika sebelum kemudian memproduksi tembakau sintetis. Ia disebut mulai mempelajari cara pembuatan sinte dari konten yang ditemukan melalui Instagram sekitar tiga bulan terakhir.

RR kemudian membeli sejumlah peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis dengan modal sekitar Rp 7 juta. Polisi menduga aktivitas produksi dan penjualan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.

Polisi juga mengamankan satu bungkus tembakau biasa serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang tersebut antara lain dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, dan dua unit telepon seluler iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026. Penjualan dilakukan melalui akun Instagram.

Terancam Pidana

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Untung.***

Pos terkait