Rp18,9 Triliun Cair, Gaji PNS-PPPK Daerah Aman

Rp18,9 Triliun Cair, Gaji PNS-PPPK Daerah Aman

Fajarasia.id –  — Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sebesar Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dana tersebut telah ditransfer kepada 546 pemerintah daerah sejak akhir pekan lalu.

“Sudah ditransfer (ke Pemda),” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurut Tito, bantuan tersebut berasal dari dua komponen utama. Sekitar Rp10 triliun merupakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya belum disalurkan pemerintah pusat.

Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai sekaligus menjaga pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah berharap persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat tertangani.

“Ini diharapkan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.

Sudah Disalurkan 7 Agustus

Penyaluran dana tersebut sebelumnya telah diinformasikan Kementerian Keuangan melalui surat bernomor S-75/PK/2026 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, bantuan pemerintah pusat telah disalurkan pada Jumat (7/8/2026).

“Bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026,” ujar Nufransa.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyaluran bantuan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, serta merespons kebutuhan daerah.

Penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, pembayaran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.

Pemerintah daerah dapat melihat penyesuaian Transfer ke Daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing.

Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah pusat berharap daerah yang sebelumnya menghadapi tekanan fiskal memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai dan menjaga pelayanan publik.****

Pos terkait