Fajarasia.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada rencana pemberlakuan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027.
DJP menjelaskan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebenarnya sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, pengenaan pajak atas pendapatan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh dalam pembahasan mengenai penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
Belum Ada Program Khusus Rumah Kontrakan
Inge menjelaskan, penyusunan rencana kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya agenda khusus untuk menarik pajak baru dari pemilik rumah kontrakan pada 2027 tidak sesuai dengan kondisi perencanaan DJP saat ini.
Pengawasan Berdasarkan Risiko
DJP menegaskan pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.
Kepemilikan rumah kontrakan bukan menjadi satu-satunya dasar pengawasan. DJP akan melihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh.
Pendekatan tersebut, menurut Inge, dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dan proporsionalitas sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” katanya.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan tidak perlu menganggap akan muncul jenis pajak baru khusus properti sewaan pada 2027. Yang tetap berlaku adalah kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa sesuai ketentuan yang sudah ada.****





