Fajarasia.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar peredaran permen asal Inggris yang mengandung narkotika golongan I THC di Malang, Jawa Timur, Jumat (28/8).
Barang bukti berupa permen impor tersebut diketahui mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol, zat aktif yang termasuk narkotika golongan I. Penemuan ini menambah daftar modus baru penyelundupan narkoba yang menyasar konsumen dengan kemasan produk makanan.
Polri menegaskan akan menindak tegas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, termasuk yang disamarkan sebagai produk konsumsi sehari-hari. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran barang impor tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah baru untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. Aparat menekankan pentingnya pengawasan ketat di pintu masuk dan distribusi barang impor.****





