Fajarasia.id – Kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah masa promo berakhir membuat banyak pemilik rumah tak sanggup lagi membayar. Sebagian bahkan menawarkan take over unit dengan harga murah, hingga ada yang rela melepas secara cuma-cuma.
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS, Syawali Pratama, menilai perlu adanya kebijakan pemerintah untuk membatasi kenaikan bunga KPR floating. “Kalau naik maksimal sampai dua kali, atau satu setengah kali, itu bagus juga usulannya,” ujarnya, Jumat (28/8).
Menurut Syawali, perbankan sebenarnya hanya menjalankan ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kredit. Namun, lonjakan cicilan bertahap membuat beban pembayaran jauh melampaui kemampuan awal konsumen. Cicilan yang semula Rp3–4 juta bisa melonjak hingga Rp10 juta dalam beberapa tahun.
Kondisi ini semakin berat ketika suku bunga acuan naik, sehingga bank menyesuaikan biaya dana. Syawali menekankan pentingnya intervensi pemerintah agar ekosistem perumahan tetap terjaga. “Kalau tidak ada batasan, konsumen bisa kehilangan kemampuan membayar dan akhirnya melepas rumah,” katanya.
Bagi pengembang, kepastian skema pembiayaan menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan sektor perumahan. Usulan pembatasan bunga floating dinilai sebagai langkah untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasar.****





