Fajarasia.id – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri membeberkan hasil investigasi terkait kecelakaan balapan drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan orang pada Minggu (9/8).
Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, menjelaskan kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Pengemudi kemudian kehilangan kendali hingga melakukan drifting tak terkendali yang menyapu arena balap dan menghantam area penonton. “Pengemudi mengalami malcontrol yang memicu aksi drifting tak terkendali,” ujarnya di Polda Sulut, Rabu (12/8).
Hasil pemeriksaan juga menemukan mesin mobil balap telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih standar. Perbedaan spesifikasi ini menjadi salah satu faktor penting penyebab kecelakaan. “Kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi, sementara sistem pengereman masih standar,” jelas Sandhi.
Selain faktor teknis, polisi menyoroti penggunaan jalan umum sebagai lintasan drag race. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkab Nomor 10 Tahun 2012, kegiatan khusus di jalan harus melalui asesmen kelayakan lintasan serta izin resmi. Polisi kini mendalami apakah seluruh persyaratan penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah dipenuhi.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap maraknya balapan liar maupun penyelenggaraan drag race tanpa standar keselamatan memadai, yang berisiko besar menimbulkan korban jiwa.***





