Imigrasi Jatuhkan Sanksi Administratif ke 10.911 WNA

Imigrasi Jatuhkan Sanksi Administratif ke 10.911 WNA

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari–Agustus 2026. Angka ini melonjak 146,49 persen dibanding periode yang sama tahun 2025.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melanggar aturan administrasi keimigrasian. “Direktorat pengawasan dan penindakan saat ini sangat aktif mengakselerasi penindakan,” ujarnya, Rabu (12/8).

Selain tindakan administratif, Imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap 2.678 WNA, turun 58,79 persen dibanding tahun sebelumnya. Untuk penegakan hukum pidana pro justitia, tercatat 27 orang atau menurun 50 persen dari 2025. Sementara pencegahan keberangkatan dilakukan terhadap 478 orang, turun 80,98 persen.

Hendarsam menegaskan tidak semua pelanggaran langsung berujung deportasi. Sebagian kasus harus melalui proses hukum sesuai klasifikasi pelanggaran. “Harus dilihat apakah masuk pelanggaran administrasi saja atau sudah ke ranah pidana,” katanya.

Langkah ini, menurut Imigrasi, merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberi dampak positif tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban.****

Pos terkait