Fajarasia.id – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Melalui tim kuasa hukumnya, Budiman menilai dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga dinilai merugikan hak pembelaan.
Dalam sidang eksepsi yang digelar pada Selasa (4/8/2026), kuasa hukum Budiman menyatakan jaksa mencampuradukkan dugaan perbuatan kliennya dengan sejumlah pihak lain tanpa menjelaskan peran masing-masing.
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan tidak memisahkan tindakan Budiman dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lainnya. Selain itu, jaksa dinilai tidak menguraikan secara rinci transaksi yang dilakukan secara pribadi maupun bersama, termasuk pihak yang menerima, menguasai, membagikan, atau menikmati uang yang diduga berasal dari gratifikasi.
Kondisi tersebut, kata kuasa hukum, membuat Budiman harus membantah seluruh aliran dana yang juga dikaitkan dengan pihak lain tanpa mengetahui secara pasti batas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Mereka memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 127 ayat (1) KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai kehilangan dasar hukum apabila dakwaan pokok terkait Pasal 12B tidak dapat dipertahankan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah maupun sejumlah mata uang asing. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Juli 2026.
Jaksa menyebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Nilai penerimaan itu disebut mencapai setara Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura.
Selain itu, Budiman juga didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas serta kewenangannya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Berdasarkan dakwaan, keseluruhan penerimaan tersebut mencapai Rp5,278 miliar, ditambah 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jika dikonversi, total nilai gratifikasi yang diduga diterima Budiman mencapai sekitar Rp7,69 miliar.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan terdakwa sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok atau menerima eksepsi yang diajukan pihak pembela.***





