Fajarasia.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026). Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak berlakban cokelat dan disimpan dalam tiga karung putih dengan berat bruto mencapai 62.535 gram.
Selain ganja, polisi turut menyita tiga buah lakban, satu cutter, serta dua telepon seluler yang digunakan pelaku untuk transaksi. Kedua tersangka mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkotika.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Triyatno, Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di ibu kota. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.****





