Fajarasia.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan dalam menggelar perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI, terutama terkait penggunaan busana saat karnaval, mekanisme pemberian hadiah dalam perlombaan, serta penggunaan fasilitas umum selama kegiatan berlangsung.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, perayaan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Berikut tiga hal yang menjadi perhatian MUI.
1. Pria Diminta Tidak Mengenakan Busana Perempuan
MUI mengingatkan laki-laki agar tidak menggunakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana perempuan, demikian pula sebaliknya.
Muiz mengatakan ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, termasuk kegiatan karnaval yang digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujar Muiz sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, larangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Muiz juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dampak sosial dari penampilan dalam kegiatan yang disaksikan publik.
2. Uang Pendaftaran Jangan Jadi Hadiah
MUI juga memberikan perhatian terhadap mekanisme perlombaan Agustusan. Menurut Muiz, kegiatan lomba untuk mempererat kebersamaan masyarakat pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, panitia diminta tidak mengumpulkan uang pendaftaran peserta kemudian menggunakan dana tersebut sebagai hadiah bagi pemenang.
Menurut dia, skema tersebut dapat masuk kategori qimar atau perjudian karena peserta mempertaruhkan uang dengan kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
“Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Muiz.
Ia menyarankan hadiah perlombaan berasal dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
Dengan demikian, kegiatan lomba tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan persoalan dari sisi ketentuan fikih.
3. Jangan Ganggu Pengguna Jalan
Selain persoalan busana dan hadiah lomba, MUI meminta penyelenggara kegiatan Agustusan memperhatikan kepentingan masyarakat yang tidak mengikuti acara.
Salah satunya terkait penggunaan jalan raya sebagai lokasi pawai atau karnaval.
Panitia diminta memastikan rute kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pengguna jalan maupun menghambat akses masyarakat.
MUI menilai perayaan kemerdekaan dapat menjadi sarana memperkuat kebersamaan, kedisiplinan, dan rasa syukur atas kemerdekaan. Namun, seluruh kegiatan tetap perlu dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan norma agama dan kepentingan publik.***





